Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amry dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Selain itu, Amry dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp255 juta subsider 1 tahun penjara.
Vonis terhadap Amry juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. Dalam kasus ini, Amry diketahui sekaligus pelaksana proyek pembuatan video profil desa di Kecamatan Barusjahe pada 2020.
Amry menjadi terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa di Kabupaten Karo.
Selanjutnya, Jesaya ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih berstatus DPO.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Amsal, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam perkembangan lain, keluarga Toni mengaku bingung dengan proses hukum yang menjeratnya. Menurut keterangan kakaknya, Tina, Toni sempat dijemput paksa pada 13 Agustus 2025, meski sebelumnya masih beraktivitas normal di Berastagi.
Ia juga menyebut bahwa dalam waktu singkat, status Toni berubah dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan.
Dalam dakwaan, Toni disebut menguntungkan pihak lain, yakni Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa Toni hanya pekerja yang menerima bayaran Rp5,7 juta per pembuatan website.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik hingga ke Komisi III DPR RI. Sejumlah pihak menilai pendekatan hukum terhadap pekerjaan kreatif seperti videografi perlu dikaji lebih mendalam, mengingat tidak adanya standar harga baku.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan mark-up anggaran proyek video profil desa. Amsal sebelumnya dituduh menawarkan harga Rp30 juta per desa, sementara hasil audit menyebut biaya wajar sekitar Rp24,1 juta.
Perbedaan nilai tersebut menjadi dasar dugaan penyimpangan anggaran. Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah.
Kejari Karo menyebut terdapat lima tersangka dalam perkara ini, yakni Jesaya Perangin-angin, Toni Aji Anggoro, Amry KS Pelawi, Jesaya Ginting (DPO), dan Amsal Christy Sitepu yang telah divonis bebas. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.