Menurut Boy bahwa penanganan kasus pencemaran lingkungan berbeda antara kepolisian dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH.
“Polisi menangani dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan aspek pidana. Sementara kalau kami dari DLH melalui PPNS, arah penanganannya ke perdata, yakni soal ganti rugi lingkungan,” jelasnya.
Boy menjelaskan bahwa PT TSP masih dalam tahap penyusunan dokumen lingkungan karena pabrik baru mulai beroperasi pada Februari 2025 dan belum genap enam bulan. Menurut ketentuan, pengecekan dan pengujian limbah dilakukan secara berkala setiap enam bulan.
“Kalau sekarang apa yang mau dicek? Karena perusahaan masih baru,” katanya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.