MENU
Kasus Mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Alvi Maulana Didakwa Pembunuh...
WA FB
News

Kasus Mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Alvi Maulana Didakwa Pembunuhan Berencana

R Editor : Redaksi Sinata | 06 Jan 2026 | 03:33 WIB
Kasus Mutilasi Tiara Angelina Saraswati, Alvi Maulana Didakwa Pembunuhan Berencana
Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi 554 potongan digelar di PN Mojokerto. Alvi Maulana didakwa pembunuhan berencana atas tewasnya Tiara Angelina Saraswati, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati. (Ist)

Saat penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

 

Kasus ini kini bergulir di meja hijau, dengan sorotan publik tertuju pada pembuktian unsur perencanaan dalam dakwaan jaksa.

Sidang lanjutan dijadwalkan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa, sebelum majelis hakim melangkah ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

[a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.