MENU
Kasus Nabilah O’Brien Tak Pantas Dipidana
WA FB
Berita

Kasus Nabilah O’Brien Tak Pantas Dipidana

G Editor : Gunawan Purba | 09 Mar 2026 | 18:44 WIB
Kasus Nabilah O’Brien Tak Pantas Dipidana
Safaruddin

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menilai perkara yang sempat menjerat Nabilah O’Brien sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik tidak layak diproses secara pidana.

Menurut Safaruddin, tindakan Nabilah yang menyampaikan informasi terkait dugaan pencurian yang dialaminya justru masuk dalam kategori kepentingan publik dan seharusnya mendapat perlindungan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Nabilah dan tim kuasa hukumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Safaruddin menegaskan bahwa jika merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindakan yang dilakukan Nabilah tidak memenuhi unsur pidana. Ia juga menyambut baik keputusan penghentian perkara tersebut.

“Dalam kasus ini, Ibu Nabilah memang tidak dapat dipidana. Jika merujuk pada UU ITE, hal tersebut masuk dalam kepentingan umum. Kami bersyukur karena sudah ada kesepakatan untuk menghentikan perkara ini,” ujarnya.

Meski demikian, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memberi peringatan keras kepada aparat penegak hukum, khususnya institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia meminta agar aparat kepolisian di semua tingkatan, mulai dari Bareskrim hingga kepolisian daerah dan resor, tidak lagi melakukan proses penyidikan yang terkesan mencari-cari kesalahan warga, terutama terhadap pihak yang sebenarnya merupakan korban tindak kejahatan.

“Saya berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Aparat penegak hukum harus lebih adil dan berhati-hati dalam melakukan penyidikan,” tegasnya.

Safaruddin juga mengingatkan pentingnya memedomani ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.

Menurutnya, profesionalitas penyidik kini menjadi sorotan, karena kesalahan dalam proses hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik berupa sanksi administratif, etik, maupun pidana.

“Dalam KUHP baru sudah diatur sanksi jika penyidik melakukan kesalahan. Karena itu aturan tersebut harus benar-benar dipahami dan dijalankan dengan baik,” kata Safaruddin. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.