MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Kasus Pengeroyokan Siswa Disabilitas di Siantar, Polisi Tetapkan 4 Ter...
WA FB
Berita

Kasus Pengeroyokan Siswa Disabilitas di Siantar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

T Editor : Tigor Munthe | 13 Apr 2026 | 20:06 WIB
Kasus Pengeroyokan Siswa Disabilitas di Siantar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kuasa hukum korban, Bulan Damanik. (Foto: Sinata.id)

Pematangsiantar, Sinata.id  — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas mengalami perkembangan signifikan. 

Kepolisian resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Langkah ini dinilai sebagai titik terang dalam upaya menghadirkan keadilan bagi korban.

Apresiasi atas kinerja kepolisian disampaikan oleh kuasa hukum korban, Bulan Parsadaan Damanik.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (LBH TDBP SS) itu menyebut, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Pematangsiantar, Senin (13/4/2026).

Menurut Bulan, penetapan tersangka merupakan langkah penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang adil, khususnya bagi kelompok rentan.

“Ini kemajuan besar dalam proses penegakan hukum. Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan kepolisian,” ujarnya

Pihaknya kemudian mendorong agar aparat segera melakukan penahanan terhadap para tersangka. 

Langkah tersebut dinilai penting guna mengantisipasi potensi risiko seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa.

“Penahanan perlu dilakukan demi memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Bulan juga menekankan pentingnya penanganan kasus ini tetap mengacu pada prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. 

Ia berharap keadilan yang diberikan tidak hanya bersifat formal, tetapi benar-benar menyentuh aspek keadilan substantif bagi korban.

Korban bernama Septiano Samual Damanik, seorang siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) Tanjung Pinggir, menjadi korban pengeroyokan oleh massa pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Melur. 

Peristiwa itu terjadi setelah korban dituduh secara keliru sebagai pelaku penculikan anak.

Akibat insiden tersebut, Septiano mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah, tangan, dan kaki, hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Pihak keluarga yang didampingi kuasa hukum telah melaporkan kasus ini ke Polres Pematangsiantar.

Keluarga korban terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban sebagai penyandang disabilitas.  (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.