Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasus Perusakan Tanaman Petani di Pakpak Bharat, Jaksa Tolak Eksepsi Indra Berutu Cs

Editor: Redaksi Sinata 2
25 September 2025 | 11:36 WIB
Rubrik: Regional
sidang kasus perusakan tanaman petani di pn sidikalang. (foto: sinata)

Sidang kasus perusakan tanaman petani di PN Sidikalang. (foto: sinata)

Pakpak Bharat, Sinata.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Guswandi Sembiring menolak eksepsi/nota keberatan Indra Berutu Cs, para terdakwa kasus perusakan tanaman petani di Pakpak Bharat dalam sidang lanjutan di PN Sidikalang, Senin (22/9/2025).

Jaksa dari Kejari Dairi itu menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenui syarat formil dan materil karena telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.

“Menolak seluruh eksepsi/keberatan penasihat hukum terdakwa Indra Berutu dkk,” terang Guswandi dalam sidang yang dihadiri Majelis Hakim Mhd Iqbal Purba, Reni Renggita Pratama Putri Laia dan Jatmoko Wirawan, Senin (22/9/2025).

Nota keberatan sebelumnya yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Duarjon Simalalango dan Partners, yang dibacakan dalam sidang pada 17 September 2025.

Adapun dalil penasihat hukum menyatakan surat dakwaan penuntut umum kabur karena isi delik pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua adalah sama dan dakwaan tidak menguraikan secarajelas dan lengkap perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa.

Atas dasar itu, penasihat hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan surat dakwaan harus dibatalkan.

Namun jaksa menyatakan kalau dakwaan yang disusun sudah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP, sehingga surat dakwaan harusnya dapat diterima dan tidak batal demi hukum.

“Agar melanjutkan persidangan ini untuk diperiksa dan mengadili terdakwa Indra Berutu dkk,” ujar Guswandi.

Baca juga:

Empat Tersangka Perusakan Lahan Petani di Pakpak Bharat Ditahan Jaksa

Sementara itu, kasus ini dilaporkan korban Horas Siagian, petani di Desa Pardomuan, Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, pada 4 Maret 2025.

Lahan milik korban yang ditanami 300 batang pohon kopi, 50 batang cabai rawit, dan 8 batang pohon alpukat dicabut, ditebang, dan dirusak oleh keempat pelaku.

Polisi kemudian menangkap empat tersangka. Di antaranya, Indra Berutu, Boile Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu. (A58)

Berita Terkait

polsek bilah hilir ciduk pengedar sabu
Regional

Polsek Bilah Hilir Ciduk Pengedar Sabu

Editor: Redaksi Sinata.id
25 September 2025 | 22:45 WIB

Labuhanbatu, Sinata.id - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menciduk seorang laki-laki inisial SAR alias Topan (20) warga Dusun Pekan Kampung...

Baca SelengkapnyaDetails
bangun kesadaran hukum, kejati kepri sosialisasikan bahaya napza, bullying dan cerdas bermedsos
Regional

Bangun Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos

Editor: Redaksi Sinata.id
25 September 2025 | 22:44 WIB

Kepri, Sinata.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penyuluhan Hukum kembali menggencarkan...

Baca SelengkapnyaDetails
pemko medan dan bbpvp berkomitmen ciptakan tenaga kerja berkualitas
Regional

Pemko Medan dan BBPVP Berkomitmen Ciptakan Tenaga Kerja Berkualitas

Editor: Redaksi Sinata.id
25 September 2025 | 22:42 WIB

Medan, Sinata.id - Pemko Medan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan...

Baca SelengkapnyaDetails
zakiyuddin harahap tindaklanjuti laporan masyarakat, tinjau kolam retensi martubung dan pastikan pompa baru beroperasi
Regional

Zakiyuddin Harahap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tinjau Kolam Retensi Martubung dan Pastikan Pompa Baru Beroperasi

Editor: Redaksi Sinata.id
25 September 2025 | 22:41 WIB

Sinata.id - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keluhan masih terjadinya genangan air saat hujan deras turun di seputaran Martubung, Wali Kota...

Baca SelengkapnyaDetails
tinjau medan islamic center, zakiyuddin harahap: harus dimakmurkan dan dikelola dengan baik
Regional

Tinjau Medan Islamic Center, Zakiyuddin Harahap: Harus Dimakmurkan dan Dikelola Dengan Baik

Editor: Redaksi Sinata.id
25 September 2025 | 22:40 WIB

Sinata.id - Guna melihat progres pekerjaan yang tengah berlangsung, Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap meninjau pembangunan masjid di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Jaksa Serahkan Hasil Penelusuran Dugaan Intervensi Tender Proyek ke Inspektorat Siantar

26 September 2025 | 10:49 WIB
Pematangsiantar

PTUN Perintahkan Wali Kota Siantar Cabut SK Pemberhentian Dewas Perumda Tirta Uli

26 September 2025 | 10:29 WIB
Pematangsiantar

Bulog Siantar Terapkan Sistem Digital Awasi Distribusi Beras SPHP

26 September 2025 | 09:55 WIB
Religi

Tetap Teguh, Jangan Tawar Hati dalam Perjalanan Hidup

26 September 2025 | 05:04 WIB
Religi

Dunia Penuh dengan Sandiwara – Bagian II

26 September 2025 | 05:02 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Siap Sedia Memberitakan Firman

26 September 2025 | 05:00 WIB
Simalungun

Ratusan Kades di Simalungun Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Internet Desa

26 September 2025 | 01:46 WIB
Regional

Polsek Bilah Hilir Ciduk Pengedar Sabu

25 September 2025 | 22:45 WIB
Regional

Bangun Kesadaran Hukum, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza, Bullying dan Cerdas Bermedsos

25 September 2025 | 22:44 WIB
Regional

Pemko Medan dan BBPVP Berkomitmen Ciptakan Tenaga Kerja Berkualitas

25 September 2025 | 22:42 WIB
Regional

Zakiyuddin Harahap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Tinjau Kolam Retensi Martubung dan Pastikan Pompa Baru Beroperasi

25 September 2025 | 22:41 WIB
Regional

Tinjau Medan Islamic Center, Zakiyuddin Harahap: Harus Dimakmurkan dan Dikelola Dengan Baik

25 September 2025 | 22:40 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id