Jakarta, Sinata.id — Kasus dugaan illegal access rekaman CCTV milik selebgram public figure Inara Rusli kembali memasuki fase pengungkapan baru. Hari ini, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara, yang dikenal sebagai saksi Y, angkat suara mengenai keterlibatan mantan sopir dalam pengambilan dan alih data rekaman CCTV yang kini tengah diselidiki oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Perkembangan ini terungkap menyusul pemeriksaan saksi Y yang berlangsung hampir 10 jam penuh pada Jumat (13/2/2026). Di hadapan penyidik, saksi Y menyampaikan detail kronologi yang selama ini menjadi fokus penyelidikan, sekaligus mencoba meluruskan sejumlah tudingan yang sebelumnya beredar luas di jagad media sosial dan pemberitaan.
Kuasa hukum saksi Y, Isa Bustomi, dihadapan wartawan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi tidak menunjukkan bahwa Y sendiri menyebarkan video CCTV kepada pihak manapun, termasuk mantan suami Inara, Virgoun. Menurut keterangan Bustomi, kemampuan akses dan distribusi rekaman itu justru berada di tangan sopir berinisial A.
“Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa. Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain,” tegas Isa Bustomi, dikutip Minggu (15/2/2026).
Bustomi menjelaskan secara teknis bagaimana data CCTV berpindah dari lokasi rumah Inara Rusli ke perangkat pribadi mantan sopir. Menurut penuturan saksi Y, sopir berinisial A meminjam ponsel milik Y uni karena perangkat miliknya tidak dapat membaca memory card kamera pengawas. Setelah berhasil mengakses, rekaman tersebut lalu dipindahkan melalui kabel OTG ke perangkat milik sopir.
Lebih jauh, dalam keterangannya, Yuni juga mengaku sempat memperingatkan sopir tersebut untuk segera menghapus rekaman. Namun, tawaran itu ditolak dan diduga muncul motivasi untuk mengambil keuntungan pribadi atas file data sensitif yang ada di dalamnya. Kuasa hukumnya menyebut hal ini sebagai sikap yang disayangkan.
“Justru tanggapan saksi A ini dia malah mengatakan ingin menjual data tersebut dan ingin menjadikan sebagai keuntungan pribadi. Nah itu yang kita sesalkan itu di situ,” kata Bustomi menegaskan.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.