Pematangsiantar, Sinata.id - Satlantas Polres Pematangsiantar ungkap kasus kecelakaan maut yang terjadi di Perempatan Rambung Merah Jalan Medan, Kota Pematangsiantar, Kamis pagi (7/5/2026).
Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Syah Edi Purba, membenarkan bahwa penyidik kepolisian telah mengamankan 2 sopir yang diduga terkait dalam peristiwa kecelakaan yang menyebabkan MHA, anggota TNI dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematangsiantar, meninggal.
“Kedua sopir sudah diamankan. Sopir truk bernama Indomer Pasaribu (53 tahun) diamankan di Medan, sementara sopir KBT bernama Riston Manurung (56) diamankan di Tarutung,” ujar Ipda Edi, Jumat (8/5/2026).
Selain mengamankan kedua sopir, polisi juga turut mengamankan dan membawa truk dan Bus KBT yang terlibat pada peristiwa kecelakaan, kemarin ke Satlantas Polres Pematangsiantar.
Dikatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendalami kronologi kecelakaan maut yang terjadi di Perempatan Rambung Merah tersebut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.