MENU
Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AK...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT

J Editor : Jansen Siahaan | 28 Mar 2026 | 12:36 WIB
Kejagung Geledah 4 Provinsi, Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. (kompas)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang tersebar di empat provinsi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penggeledahan dilakukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas perkara yang menjerat pengusaha tambang Samin Tan.

“Penggeledahan dilakukan di beberapa daerah, yakni Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah. Saat ini prosesnya masih berlangsung,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Samin Tan Ditetapkan Tersangka

Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di berbagai lokasi.

Samin Tan diketahui merupakan beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski demikian, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

“Setelah izin dicabut, perusahaan masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025,” jelas Syarief.

Diduga Libatkan Penyelenggara Negara

Dalam konstruksi perkara, aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan di sektor pertambangan.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak penyelenggara negara. Namun, hingga kini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk pihak penyelenggara negara yang terlibat, akan kami sampaikan pada tahap selanjutnya,” kata Syarief.

Selain lokasi pribadi, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan Samin Tan, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal.

Kejagung belum merinci barang bukti yang telah disita dari rangkaian penggeledahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.