MENU
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME Rp14 T
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME Rp14 T

J Editor : Jansen Siahaan | 11 Feb 2026 | 18:48 WIB
Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO dan POME Rp14 T
Para tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya (POME) periode 2022-2024. (kejagung)

Jakarta, Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan segera menelusuri aset milik 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME) periode 2022–2024.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pelacakan aset akan dilakukan setelah penetapan tersangka.

“Penetapan tersangka baru saja dilakukan. Selanjutnya kami akan melacak aset-asetnya. Jika ditemukan, akan kami blokir dan sita,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026) malam.

Pejabat Kemenperin Dinonaktifkan

Salah satu tersangka adalah Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), Kepala Subdirektorat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pihak Kemenperin menyatakan yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menandatangani surat pemberhentian LHB tertanggal 8 Januari 2065.

Menurut Febri, penonaktifan dilakukan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan. Kemenperin juga menyatakan mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum.

“Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur guna mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.

Modus Rekayasa Klasifikasi Ekspor

Kejagung sebelumnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor POME tahun 2022. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Syarief menjelaskan, modus yang digunakan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. CPO dengan kadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME menggunakan kode Harmonized System (HS) untuk residu atau limbah, sehingga dapat menghindari pembatasan dan kewajiban ekspor yang berlaku untuk CPO.

“Tujuannya agar komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 triliun. Saat ini, penyidik masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait total kerugian.

Daftar 11 Tersangka

Berikut 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.