MENU
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Rangkap Jaba...
WA FB
News

Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Rangkap Jabatan

R Editor : Redaksi Sinata | 25 Feb 2026 | 15:03 WIB
Kejaksaan Hentikan Kasus Guru Honorer yang Jadi Tersangka Rangkap Jabatan
Kejaksaan resmi menghentikan kasus guru honorer Muhammad Misbahul Huda yang sempat jadi tersangka rangkap jabatan. (Ist)

Ia juga menekankan bahwa jika memang terjadi pelanggaran administrasi, pendekatan yang tepat bukanlah pidana, tetapi dapat diselesaikan melalui restitusi atau pengembalian gaji yang diterima secara tidak semestinya. [a46]

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.