Simalungun, Sinata.id — Kejaksaan Negeri Simalungun memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana narkotika, perjudian, dan pencurian yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (30/7/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Simalungun.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto, memimpin pemusnahan, didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Christianto, serta para kepala seksi dan jaksa fungsional lainnya.
“Adapun jenis barang bukti untuk dimusnahkan hari ini yang sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 117,15 gram, jenis ganja seberat 3,08 gram serta barang bukti sitaan dan alat bukti untuk melakukan kejahatan kriminal lainnya,” ujar Christianto.
Amatan di lapangan, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin dan dilarutkan dalam air.
Pemusnahan dengan cara pembakaran dilakukan terhadap 10 unit ponsel, 3 timbangan digital, 2 kaca pirex, 11 bal plastik klip kosong, 6 pipet plastik, 3 bong, 3 tas, 1 jarum suntik, dan berbagai alat bantu konsumsi narkoba lainnya.
Hal serupa turut dilakukan terhadap barang bukti lain, meliputi; 1 samurai, 2 celurit, 5 pisau/parang, dan 1 pedang, 3 unit handphone, 4 buah tas, 1 keranjang, 1 egrek, 1 kunci panel, 1 timbangan besar (100 kg), 4 lembar surat, 18 buah kunci-kunci, 5 buah baju, 1 celana, serta berbagai alat lain seperti obeng dan kayu.
Pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kajari Simalungun, turut dihadiri perwakilan TNI-Polri. (SN13)