Simalungun, Sinata.id – Upaya mencegah penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Simalungun terus diperkuat.
Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mulai melakukan pendampingan terhadap perencanaan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan diawali dengan rapat pendahuluan atau entry meeting yang digelar di Aula Pesifera Kantor Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri Camat Jawa Maraja Bah Jambi, Sudiono, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, Kepala Sub Seksi Datun, Alvin Pandiangan, para pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara dan pegawai Kejaksaan.
Dalam sambutannya, Camat Sudiono, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Simalungun yang turun langsung memberikan pendampingan kepada pemerintah nagori.
“Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola dana desa yang tertib administrasi serta terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara Yudhi Saputra, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Masih ditemukan berbagai persoalan yang berawal dari kesalahan administrasi maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Melalui program ini, kami ingin memberikan edukasi agar para pangulu memahami aturan dan tidak tersandung masalah hukum,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam mengikuti berbagai kegiatan atau undangan yang tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi juga perlu ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejari Simalungun, Alvonso Manihuruk, menegaskan pihaknya siap menjadi mitra konsultasi bagi pemerintah desa dalam setiap tahapan pengelolaan Dana Desa.
Menurutnya, komunikasi aktif antara pangulu dan tim Jaksa Pengacara Negara sangat diperlukan untuk mencegah kesalahan akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.