Simalungun, Sinata.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Munawal Hadi dan Kepala Perum Bulog Cabang Pematangsiantar, Berdian Wiradika Damanik, teken nota kesepakatan (MoU) berupa kerja sama pendampingan perdata dan tata usaha negara, Selasa (14/4/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Hadir saat itu, unsur pejabat dan staf dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Munawal Hadi menegaskan bahwa kerja sama ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Ia menekankan pentingnya implementasi nyata demi memastikan seluruh aktivitas Bulog berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, peran jaksa sebagai pengacara negara akan dioptimalkan untuk memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga kepatuhan hukum.
“Kolaborasi ini harus dijalankan secara transparan. Kami hadir untuk memastikan kepatuhan, namun tetap objektif. Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindak. Harapannya, langkah preventif ini mampu mencegah persoalan hukum sejak awal,” tegasnya
Senada dengan itu, Kepala Perum Bulog Cabang Pematangsiantar, Berdian Wiradika Damanik menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai sinergi dengan kejaksaan menjadi langkah penting dalam menghadapi berbagai potensi risiko hukum di lapangan.
“Kerja sama ini sangat strategis bagi kami. Selain memperkuat koordinasi, juga memberikan kepastian hukum sehingga jajaran Bulog lebih percaya diri dalam mengambil keputusan penting terkait distribusi dan stabilisasi pangan,” ujarnya.
Pada kesepakatan tersebut, Kejari Simalungun melalui peranan jaksa sebagai pengacara negara akan memberikan berbagai layanan hukum kepada Bulog, seperti, bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, pertimbangan hukum (legal opinion dan pendampingan), tindakan hukum (mediasi dan fasilitasi sengketa).
Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terciptanya tata kelola pangan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari persoalan hukum. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.