MENU
Kejari Simalungun Sosialisasi BOSP, 44 Kepala SMK Diperkuat Soal Penge...
WA FB
Berita

Kejari Simalungun Sosialisasi BOSP, 44 Kepala SMK Diperkuat Soal Pengelolaan Dana

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Feb 2026 | 17:21 WIB
Kejari Simalungun Sosialisasi BOSP, 44 Kepala SMK Diperkuat Soal Pengelolaan Dana
Kantor Cabdis Disdik Wilayah VI. (sinata)

Simalungun, Sinata.id – Dalam upaya memastikan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menggelar sosialisasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi para kepala sekolah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Cabang Dinas Wilayah VI Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Seksi (Kasi) SMK pada Cabang Disdik Wilayah VI yang meliputi Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Armansyah Barus, menjelaskan sosialisasi yang dilakukan Kejari merupakan langkah penguatan pendampingan bagi para kepala sekolah.

Menurut Armansyah, secara teknis kepala sekolah sebenarnya telah memahami petunjuk teknis jJuknis) pengelolaan BOSP. Namun, kehadiran pihak kejaksaan dinilai penting untuk mempertegas batasan dalam penggunaan dana tersebut.

“Juknis sudah ada. Kehadiran Kejaksaan untuk mempertegas mana yang boleh dan tidak boleh. Artinya, ini bentuk kolaborasi,” ujar Armansyah di ruang kerjanya di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kamis (26/2/2026).

Ia menambahkan, kolaborasi antara Kejari Simalungun dan pihak sekolah tidak akan berhenti pada sosialisasi BOSP. Ke depan, sinergi akan diperluas ke berbagai kegiatan lain, termasuk menghadirkan jajaran kejaksaan sebagai pembina upacara di sekolah.

“Bukan hanya BOSP, akan ada pendampingan ke sekolah seperti pembina upacara. Pihak sekolah akan mengundang dari Kejaksaan,” tuturnya.

Armansyah mengungkapkan, kegiatan tersebut diikuti 44 kepala sekolah beserta bendahara dari seluruh SMK di Kabupaten Simalungun. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.