Medan, Sinata.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Dumai yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Tersangka berinisial RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), resmi ditahan pada Senin (13/10/2025) dan ditempatkan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama.
Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025. Dijelaskan, penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan RS sebagai konsultan pengawas pada proyek.
“RS diduga ikut bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres pekerjaan tidak sesuai kontrak, namun pembayaran tetap dilakukan.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian sebesar Rp92,35 miliar serta kerugian ekonomi sekitar Rp23,03 miliar per tahun.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2017–2021. (SN8)