MENU
πŸ“Siantar πŸ“Simalungun πŸ“Medan πŸ“Singkil πŸ“Taput πŸ“Sibolga
Keliru Dalam Menjatuhkan Sanksi, LBH Poros Segera Laporkan Sekda ke Om...
WA FB
Berita

Keliru Dalam Menjatuhkan Sanksi, LBH Poros Segera Laporkan Sekda ke Ombudsman

G Editor : Gunawan Purba | 28 Mar 2026 | 21:12 WIB
Keliru Dalam Menjatuhkan Sanksi, LBH Poros Segera Laporkan Sekda ke Ombudsman
Willy Sidauruk SH, MSi

Pematangsiantar, Sinata.id - Kebijakan Sekda Junaedi Sitanggang mengatasnamakan Wali Kota Pematangsiantar menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Tata Usaha (KTU) Puskesmas Kahean, lalu sanksi itu kemudian dibatalkan, disikapi secara serius oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros, Willy Sidauruk SH, MSi.

Melalui pesan Whatsapp (WA) yang diterima Sinata.id, Sabtu (28/3/2026), Willy menegaskan LBH Poros akan melaporkan perbuatan Sekda Junaedi Sitanggang ke Ombudsman.

Menurutnya, meski keputusan penjatuhan sanksi disiplin terhadap KTU Puskesmas Kahean Hylda Yoanna Agustina Panggabean Skep, Ners telah dibatalkan, tetap saja kesalahan sudah terjadi.

"Lembaga Bantuan Hukum Poros menegaskan bahwa kekeliruan dalam penjatuhan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dapat dibenarkan dengan dalih atau pernyataan sepihak," tandas Willy.

Katanya, pengakuan adanya kekeliruan justru memperkuat adanya cacat hukum dalam keputusan tersebut, baik dari sisi prosedural maupun substansial.

Hanya saja pengakuan keliru, sebutnya,Β  tidak menghapus kesalahan yang sudah terjadi

Dalam perspektif hukum administrasi, lanjutnya, setiap tindakan pejabat publik yang terbukti keliru tetap melekat tanggung jawab hukum.

Sedangkan dalih atau klarifikasi yang menyatakan tidak bersalah, tidak serta-merta menghapus akibat hukum dari keputusan yang telah dilakukan.

Hal itu katanya, sejalan dengan prinsip UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan, kecermatan, serta tidak boleh mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.

"Penjatuhan sanksi ASN (PNS) harus sesuai prosedur," ujarnya.

Untuk itu, LBH Poros mengingatkan, bahwa penjatuhan sanksi ASN wajib mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur secara tegas mengenai pemeriksaan yang objektif dan pembuktian pelanggaran tata cara administratif yang sah.

Sementara, kekeliruan dalam penjatuhan sanksi, ungkap Willy, menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap mekanisme penjatuhan sanksi disiplin.

Pun begitu, untuk menguji kebenaran dari pernyataan Junaedi yang menyebut dirinya tidak lagi menyalahgunakan wewenang setelah membatalkan penjatuhan sanksi, perlu diuji ke Ombudsman.

LBH Poros memastikan akan melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 30 Maret 2026 nanti.

Laporan ke Ombudsman dilakukan, sebutnya, bertujuan untuk menilai ada atau tidaknya maladministrasi, termasuk kemungkinan penyalahgunaan wewenang maupun kelalaian dalam pengambilan keputusan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.