Pun begitu, terkait hasil audit investigasi dan klarifikasi BKN, kata Junaedi, hal yang dimintakan BKN telah dikirim Pemko Pematangsiantar ke BKN Regional 6 Medan. "Sudah. Sudah dikirim," tuturnya.
Lebih lanjut Junaedi mengaku, kalau dirinya tidak lagi bisa disebut menyalahgunakan wewenang. Karena menurutnya, ia telah membatalkan keputusan penjatuhan sanksi yang ia buat sebelumnya. Dan pembatalan dilakukan tidak lebih dari 15 hari.
"Artinya kan, sebabnya kan sudah ku hilangkan. Kan dibilang mereka, bahwa aku menyalahgunakan wewenang. Ku hilangkan sebabnya. Dengan ku cabut SK itu kan, gak ada lagi unsurnya," tutur Junaedi pada 27 Maret 2026 yang lalu. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.