Pematangsiantar, Sinata.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan Juliana Lumbantoruan yang digelar Polres Pematangsiantar menuai protes keras dari pihak keluarga korban. Mereka menilai reka ulang 12 adegan yang diperagakan tersangka Johan Sitorus di Mapolres pada Jumat (22/8/2025) tidak menggambarkan fakta secara utuh.
Kuasa hukum keluarga korban, Kevin Pasaribu, menyebut banyak kejanggalan dalam proses tersebut. Menurutnya, keterangan penting dari orang tua korban tidak dimasukkan sepenuhnya dalam Berita Acara Perkara (BAP). Selain itu, Ardy—kekasih korban yang dinilai berhubungan dengan pemicu pertengkaran—juga tidak tercantum dalam dokumen resmi.
“Reka ulang ini lebih mencerminkan versi polisi dan pelaku, bukan berdasarkan keterangan keluarga. Saksi pemilik hotel pun tidak dihadirkan,” ungkap Kevin.
Ia juga menyoroti penggunaan obeng yang diganti kertas saat reka adegan, serta absennya barang bukti berupa ponsel korban. Padahal, menurut keluarga, isi percakapan di ponsel itulah yang memicu pertengkaran sebelum korban meregang nyawa.
“HP korban tidak diperlihatkan, padahal jelas-jelas disebut ada di dalam adegan,” tegas Kevin.

Keluarga mendesak penyidik agar menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, bukan hanya Pasal 338 KUHP yang mengatur pembunuhan biasa. Kevin menilai ada indikasi kuat perencanaan, mengingat korban sebelumnya pernah bercerita bahwa tersangka mengancam akan membunuh jika keinginannya tidak dipenuhi.
Kritik juga datang dari kakak korban, Dewi Sihombing, yang mempertanyakan alasan rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi sebenarnya, yakni eks Hotel Cahaya Kasih. Polisi beralasan untuk menghindari kerumunan agar situasi tetap kondusif.
“Seharusnya rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian, bukan dipindahkan begitu saja,” ujar Dewi.
Sementara itu, ibu korban, Kartini Nainggolan (57), berharap hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
“Dia sudah menghilangkan nyawa anak saya. Saya mohon supaya pelaku dihukum seumur hidup,” ucapnya penuh harap.
Menanggapi kritik tersebut, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar, Ipda Ricardo Rajagukguk, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan masukan keluarga.
Ia memastikan barang bukti obeng masih ada, sedangkan ponsel korban telah dijual tersangka melalui pasar gelap.
“Semua fakta akan diuji di persidangan,” kata Ricardo.
Sebelumnya, jasad Juliana ditemukan membusuk di salah satu kamar eks Hotel Cahaya Kasih pada Sabtu malam (21/6/2025). Kasus ini sempat menggegerkan warga Pematangsiantar. (SN14)