Jakarta, Sinata.id - Kementerian Perhubungan memberangkatkan 303 peserta program Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas 2026 dengan moda kereta api dari Stasiun Pasar Senen, Kamis (19/3/2026).
Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan inklusif bagi masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas dan keluarga dengan anak.
Jumlah peserta tahun ini meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sebanyak 276 orang. Para pemudik diberangkatkan menuju sejumlah kota di Pulau Jawa, seperti Tegal, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Arif Toha, menegaskan bahwa program ini tidak sekadar menyediakan tiket gratis, tetapi juga memastikan layanan yang setara bagi seluruh peserta.
“Perjalanan jauh memiliki tantangan tersendiri, terutama bagi penyandang disabilitas dan anak-anak. Karena itu, kami memperkuat aspek inklusivitas dalam program ini,” ujarnya.
Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenhub, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Kereta Api Indonesia.
Di lokasi keberangkatan, berbagai fasilitas pendukung disiapkan, mulai dari pendampingan petugas, akses kursi roda, guiding block, ruang laktasi, hingga area bermain anak.
Arif juga menginstruksikan petugas untuk memberikan pelayanan maksimal dengan mengutamakan keselamatan selama perjalanan hingga tiba di tujuan.
Ia turut mengapresiasi seluruh mitra yang terlibat dalam program ini, seraya menegaskan bahwa layanan inklusif merupakan bentuk kehadiran negara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Acara pelepasan juga dihadiri Direktur Jenderal Perkeretaapian Allan Tandiono serta perwakilan dari BSI dan BSI Maslahat.
Program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman mudik yang aman dan menyenangkan, sekaligus memperkuat nilai kebersamaan di momen Idulfitri. (A18)
Sumber: Situs Kemenhub
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.