MENU
Kemenkes Terbitkan Edaran Darurat Campak, Ini Langkah yang Harus Dilak...
WA FB
News

Kemenkes Terbitkan Edaran Darurat Campak, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Apr 2026 | 07:00 WIB
Kemenkes Terbitkan Edaran Darurat Campak, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Ilustrasi penyakit campak. (halodoc)

Jakarta, Sinata.id – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat untuk merespons potensi peningkatan kasus campak di berbagai wilayah.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah menerbitkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular tersebut.

Langkah ini dinilai penting mengingat campak merupakan penyakit yang sangat mudah menular, terutama di lingkungan dengan mobilitas tinggi seperti rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Penularannya yang cepat melalui droplet atau percikan batuk dan bersin menjadikan tenaga medis sebagai kelompok dengan risiko tinggi apabila tidak dilindungi dengan protokol yang ketat.

Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andri Saguni, menegaskan bahwa surat edaran tersebut telah disebarluaskan secara nasional. Ia menyebutkan bahwa instruksi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi panduan penting dalam memperkuat sistem pencegahan di lapangan, khususnya di fasilitas layanan kesehatan.

Skrining dan Ruang Isolasi Diperkuat

Menurut Andri, kesiapsiagaan menjadi kunci utama dalam menekan potensi lonjakan kasus. Oleh karena itu, tenaga medis diharapkan meningkatkan kewaspadaan sejak dini, termasuk melakukan deteksi awal terhadap pasien yang menunjukkan gejala campak atau memiliki riwayat kontak dengan penderita.

Dalam surat edaran tertanggal 27 Maret 2026, Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya skrining di berbagai titik layanan, mulai dari instalasi gawat darurat (IGD), rawat jalan, rawat inap, hingga pintu masuk utama rumah sakit.

Selain itu, fasilitas kesehatan juga diminta menyiapkan ruang isolasi sesuai standar. Keberadaan ruang isolasi menjadi elemen penting untuk mencegah penyebaran virus ke pasien lain maupun tenaga kesehatan.

APD dan Pengaturan Kerja Jadi Perhatian

Kemenkes juga mengingatkan pentingnya ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Penggunaan APD yang tepat menjadi salah satu perlindungan utama bagi tenaga medis dari risiko paparan virus.

Selain itu, pengaturan jadwal kerja tenaga kesehatan juga menjadi perhatian. Beban kerja yang tinggi tanpa waktu istirahat yang cukup dapat menurunkan daya tahan tubuh dan meningkatkan risiko penularan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.