MENU
Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Berisiko Tinggi
WA FB
Sains & Teknologi

Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Berisiko Tinggi

J Editor : Jansen Siahaan | 31 Mar 2026 | 06:00 WIB
Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Campak, Tenaga Medis Berisiko Tinggi
Ilustrasi penyakit campak. (istimewa)

Jakarta, Sinata.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak, termasuk meninggalnya seorang dokter muda berinisial AMW yang bertugas di RSUD Pagelaran, Cianjur.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan kelompok berisiko tinggi terhadap penularan.

“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).

Oleh karena itu, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat langkah kewaspadaan dan perlindungan bagi tenaga medis.

Upaya yang dilakukan antara lain melalui pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.

Namun demikian, kewaspadaan dinilai masih perlu ditingkatkan, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.

Dalam surat edaran tersebut, rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan diinstruksikan untuk memperkuat langkah pencegahan, seperti melakukan skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Tenaga medis juga diminta disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi dan segera melaporkan jika mengalami gejala yang mengarah pada campak.

“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi.

Kemenkes menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak wajib dilaporkan maksimal dalam waktu 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.

Kronologi Dokter Meninggal akibat Campak

AMW diduga telah terpapar campak sebelum 18 Maret 2026, saat pertama kali mengalami gejala seperti demam, flu, dan batuk.

Pada 19 hingga 21 Maret 2026, ia masih menjalani dinas selama tiga hari di Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk menangani pasien suspek campak.

Kondisinya kemudian memburuk. Pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ia dibawa ke IGD RS Cianjur dalam kondisi penurunan kesadaran.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.