Jakarta, Sinata.id - Kementerian Keuangan kembali mengingatkan penerapan sistem pemblokiran otomatis (automatic blocking system) bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, kebijakan tersebut telah mulai dijalankan sejak 2025 sebagai bagian dari strategi penguatan penerimaan negara.
“Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sejak 2025. Artinya, wajib pajak memiliki utang pajak Rp100 juta atau lebih dan surat paksa sudah disampaikan, namun tidak diindahkan,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang menunggak tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga berpotensi kehilangan akses penting dalam aktivitas bisnis.
Pemblokiran dapat berupa akses kepabeanan, dan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih tegas sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Selain pemblokiran, pemerintah juga memperketat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Wajib pajak yang terlambat melapor akan dipantau secara otomatis, dan dikenakan sanksi jika tidak segera memenuhi kewajiban.
“Jika dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak sebesar Rp100.000,” jelas Bimo.
Kebijakan ini diperkuat dengan digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax yang semakin terintegrasi.
Sistem tersebut memungkinkan pengawasan wajib pajak dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Penegakan pajak juga dilakukan melalui pendekatan lintas lembaga (multi-door approach), yang mencakup audit bersama lintas instansi, kerja sama dengan aparat penegak hukum, dan pengawasan terhadap wajib pajak besar dan grup usaha.
“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multi-door approach untuk penagihan ini,” tegas Bimo.
Penerapan sistem pemblokiran otomatis ini menandai langkah pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak secara menyeluruh.
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga diharapkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih disiplin, transparan, dan berkeadilan. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.