MENU
DPR Petakan Empat Kendala Krusial Pemulihan Bencana Sumatera
WA FB
Nasional

DPR Petakan Empat Kendala Krusial Pemulihan Bencana Sumatera

G Editor : Gunawan Purba | 10 Jan 2026 | 14:53 WIB
DPR Petakan Empat Kendala Krusial Pemulihan Bencana Sumatera
IMG20260110151138

Banda Aceh, Sinata.id – Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI membeberkan empat isu utama yang dinilai menghambat penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Temuan tersebut merupakan hasil koordinasi lapangan yang dilakukan pada 1–5 Januari 2025.

Paparan itu disampaikan anggota Satgas Galapana DPR RI, TA Khalid, dalam Rapat Koordinasi antara Satgas Galapana DPR RI dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pemerintah yang digelar di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Khalid menjelaskan, Satgas DPR RI bergerak berdasarkan arahan Ketua Satgas, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menyerap langsung masukan dari para bupati terkait persoalan paling mendesak yang perlu segera ditangani.

“Fokusnya adalah menentukan prioritas dari sekian banyak persoalan yang ada di daerah, berdasarkan kebutuhan paling mendesak,” ujar anggota Komisi IV DPR RI tersebut.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Aceh II itu merinci, persoalan pertama yang menjadi perhatian utama adalah normalisasi sungai. Usulan ini, kata Khalid, datang langsung dari kepala daerah dan masyarakat karena kondisi sungai yang dipenuhi material kayu berpotensi memicu banjir lanjutan saat hujan deras.

“Normalisasi sungai menjadi hal mendesak karena risiko banjir susulan masih sangat besar,” ungkapnya.

Masalah kedua adalah pembukaan akses, khususnya jalan menuju wilayah-wilayah yang masih terisolasi akibat bencana. Akses ini dinilai penting untuk mempercepat distribusi bantuan dan pemulihan aktivitas masyarakat.

Selanjutnya, persoalan ketiga berkaitan dengan penyediaan hunian sementara (huntara). Khalid menyebutkan, pembangunan sekitar 15 ribu unit huntara telah masuk dalam rencana, dan Satgas DPR RI siap membantu penyelesaian hambatan yang muncul, termasuk persoalan lahan.

Ia mencontohkan kasus di Aceh Tamiang, di mana sempat terjadi kendala pengadaan lahan akibat miskomunikasi dengan pihak PTPN. “Alhamdulillah, persoalan itu sudah dapat diselesaikan,” katanya.

Adapun masalah keempat adalah pembersihan rumah warga, terutama yang mengalami kerusakan ringan. Menurut Khalid, jika rumah-rumah tersebut dapat segera dibersihkan dan diperbaiki, sebagian warga tidak perlu lagi menempati huntara.

“Dengan pembersihan dan perbaikan cepat, warga bisa langsung kembali ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Dalam forum yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat 15 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang kondisinya belum sepenuhnya pulih.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.