Di tengah sorotan publik, pihak Grok pada Jumat (9/1/2026) dilaporkan mulai membatasi fitur pembuatan gambar bagi sebagian besar pengguna. Kebijakan ini, sebagaimana diberitakan The Guardian, diambil menyusul meningkatnya protes atas penggunaan fitur tersebut untuk menghasilkan konten seksual eksplisit dan kekerasan. (A18)
Nasional
Kementerian Komdigi Hentikan Aplikasi Grok untuk Lindungi Perempuan dan Anak
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Demo BEM UI Memanas, Massa Dialihkan ke DPR Saat Bawa 5 Tuntutan
12 Jun 2026
Kapolda Aceh Soroti Kejujuran Peserta Saat Tes Calon Anggota Polri 2026
12 Jun 2026
Sadri Lingga Resmi Pimpin PKB Aceh Singkil
12 Jun 2026
PGRI Banda Aceh Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Perkuat Profesionalisme Guru
11 Jun 2026
Perubahan ke 3 UU Polri Diyakini Perkuat Peran Pengawasan Kompolnas
10 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.