Pematangsiantar, Sinata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MKAT (43) ditangkap di rumahnya di Jalan Siak Gang Alpokat, Kelurahan Martoba beserta puluhan gram sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Senin (8/9/2025), menyatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan, langsung melakukan penyelidikan. Saat mendatangi rumah target, polisi mendapati tersangka sedang berada di teras. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sebuah ponsel dari saku celananya.
Penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan perangkat lingkungan menghasilkan sejumlah barang bukti. Dari ruang tamu ditemukan ponsel lain dan dompet berisi 16 paket sabu.
Di dapur, petugas mendapati timbangan digital, sendok takar, plastik klip kosong, serta satu paket sabu tambahan yang disimpan di dalam panci. Selain itu, turut disita uang tunai Rp960 ribu.
Secara keseluruhan, dalam penggerebekan pada Rabu (3/9/2025) malam itu, polisi mengamankan 17 paket sabu dengan berat 63,02 gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Tanjung Balai. Pengembangan terhadap pria itu belum membuahkan hasil.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pematangsiantar. “Pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Irwanta. (A58)