Jakarta, Sinata.id — Pasar energi dunia kembali bergejolak. Ketegangan yang meningkat antara Amerika Serikat dan Iran mendorong harga minyak mentah global melonjak tajam, memicu kekhawatiran baru terhadap stabilitas pasokan energi internasional. Pada perdagangan terbaru, harga minyak Brent menembus kisaran USD 70 per barel, level psikologis yang menjadi sinyal peringatan bagi pasar global.
Lonjakan harga ini dipicu meningkatnya risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah, menyusul sinyal keras Washington terhadap Teheran terkait isu keamanan dan program strategis Iran. Situasi tersebut langsung direspons pasar dengan menaikkan risk premium pada harga minyak.
Analis energi internasional menilai, pasar saat ini tidak hanya bereaksi terhadap pernyataan politik, tetapi juga pada potensi gangguan distribusi minyak di jalur-jalur vital dunia.
“Pasar memperhitungkan skenario terburuk. Setiap eskalasi di kawasan Teluk berpotensi mengganggu pasokan global dan langsung tercermin pada harga,” ujar seorang analis pasar energi, seperti dikutip media internasional, Kamis (29/1/2026).
Kekhawatiran utama tertuju pada kawasan Teluk Persia, termasuk jalur pelayaran strategis yang selama ini menjadi urat nadi distribusi minyak dunia. Ketegangan berkepanjangan di wilayah tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap kelancaran ekspor minyak, terutama dari negara-negara produsen utama.
Iran sendiri telah menyampaikan peringatan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika menghadapi tekanan militer atau tindakan agresif. Pernyataan tersebut semakin mempertebal kecemasan pasar, meski belum ada konfirmasi resmi mengenai aksi militer terbuka.
Tak hanya Brent, harga minyak mentah jenis lain juga mengalami penguatan signifikan. Kenaikan ini menandai perubahan sentimen pasar yang sebelumnya relatif stabil, menjadi penuh kewaspadaan dalam waktu singkat. [a46]
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.