Ketika nilai-nilai ini ditinggalkan, agama kehilangan substansi hakikinya. Ia tetap hadir dalam bentuk, tetapi kosong dalam makna.
Pertanyaan mendasarnya menjadi sederhana tetapi mendalam adalah bangsa ini beragama atau bertuhan?
Beragama bisa saja berhenti pada ritual dan simbol. Bertuhan menuntut lebih yakni kesadaran etis yang tercermin dalam tindakan.
Seseorang bisa tampak religius, tetapi tetap mudah menyebarkan kebencian. Sebaliknya, bertuhan berarti menghadirkan nilai ilahi dalam kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat sebagai manusia.
Dalam konteks negara hukum, persoalan ini menjadi lebih kompleks. Negara harus menyeimbangkan kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
Namun, pasal-pasal penodaan agama yang multitafsir sering kali membuka ruang tekanan publik masuk ke dalam proses hukum. Risiko terbesarnya adalah hukum tunduk pada sentimen, bukan pada keadilan.
Karena itu, prinsip kehati-hatian menjadi mutlak. Jika ada dugaan penistaan agama, proses hukum harus berjalan objektif dan transparan.
Tetapi jika tudingan tidak berdasar, negara wajib melindungi individu dari kriminalisasi. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh suara terbanyak.
Menguatkan kembali ketuhanan sebagai perekat bangsa tidak cukup melalui regulasi. Ia membutuhkan perubahan cara pandang. Pendidikan agama harus melampaui doktrin dan menyentuh etika.
Generasi muda perlu diajak memahami agama secara kritis dan kontekstual, bukan secara sempit dan reaktif.
Elite politik dan tokoh publik juga memegang peran kunci. Eksploitasi isu agama untuk kepentingan jangka pendek hanya akan memperdalam polarisasi.
Di saat yang sama, media harus berfungsi sebagai ruang klarifikasi, bukan sekadar mesin amplifikasi emosi publik.
Pada akhirnya, Indonesia tidak kekurangan agama, yang kurang adalah penghayatan terhadap nilai ketuhanan itu sendiri.
Tudingan penistaan agama seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara kita beragama lebih jernih dalam berpikir, lebih adil dalam menilai, dan lebih bijak dalam bersikap.
Ketuhanan tidak akan kehilangan daya rekatnya jika ia sungguh dihidupi. Ianya akan tetap menjadi fondasi yang menyatukan, bukan memisah maupun memecah.
Di sanalah Indonesia menemukan jati dirinya dimana bukan sekadar negara yang beragama, tetapi bangsa yang bertuhan. []
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.