Oleh: Alfedo Sihombing AMd
Ada anomali dalam praktik pemerintahan daerah setelah Pilkada 2024. Ekspektasi publik mengarah pada hadirnya kepemimpinan yang berorientasi kerja dan pelayanan. Kenyataannya, sebagian wakil kepala daerah justru memperlihatkan kecenderungan lain, yaitu: aktivitas politik belum berhenti. Kecenderungan tersebut menunjukkan bahwa kampanye tidak pernah benar-benar usai.
Di Sumatera Utara dan sejumlah daerah lain sepanjang 2025 hingga 2026, kecenderungan ini semakin mudah dikenali. Intensitas aktivitas tinggi, namun tidak identik dengan produktivitas pemerintahan. Banyak energi diarahkan pada ruang publik, sementara substansi kerja tidak mengalami peningkatan signifikan. Orientasi pelayanan publik bergeser menuju kalkulasi elektoral yang terus dipelihara.
Gejala ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan pola berulang dalam dinamika pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, memiliki posisi sebagai pembantu kepala daerah. Struktur ini menempatkan wakil sebagai penguat, bukan pesaing.
Peran utama berkaitan dengan dukungan administratif, koordinasi, serta keterlibatan dalam pelaksanaan kebijakan. Namun praktik di lapangan menunjukkan adanya deviasi dari prinsip tersebut.
Di berbagai wilayah, publik menyaksikan perbedaan mencolok antara kerja substantif kepala daerah dan eksposur publik wakilnya. Kepala daerah terlibat langsung ke ruang-ruang publik paking bawah (grassroot) dalam penyelesaian persoalan, sementara wakil kepala daerah lebih dominan dalam aktivitas simbolik.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan fungsi dalam tubuh pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah sering tidak terlibat secara optimal dalam proses perumusan maupun implementasi kebijakan strategis. Peran koordinatif tidak berjalan maksimal, sementara kontribusi terhadap penyelesaian persoalan daerah cenderung terbatas.
Kehadiran dalam kegiatan seremonial dan komunikasi publik tetap tinggi. Situasi ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai kinerja simbolik, yaitu aktivitas yang tampak aktif namun tidak memberikan dampak substantif terhadap pembangunan.
Kecenderungan tersebut semakin diperkuat oleh pola manuver politik yang berkembang. Agenda kegiatan lebih sering ditentukan oleh nilai eksposur daripada urgensi kebutuhan masyarakat. Komunikasi publik dirancang untuk membangun persepsi, bukan menyampaikan solusi.
Narasi politik masa depan mulai diperkenalkan secara implisit dalam berbagai kesempatan. Jabatan publik diposisikan sebagai sarana akumulasi modal politik. Perspektif ini sejalan dengan pemikiran Anthony Downs (1957) mengenai perilaku rasional aktor politik yang berorientasi pada kemenangan elektoral. Ketika orientasi tersebut mendominasi terlalu dini, maka fungsi pelayanan publik mengalami degradasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.