Pematangsiantar, Sinata.id – Pembelian lahan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar senilai Rp3.053.340.000 memunculkan sorotan publik.
Transaksi tersebut menjadi perhatian setelah beredar informasi bahwa lahan yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu milik Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga.
Lahan seluas sekitar 1.294 meter persegi itu berada di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Penggunaan APBD dalam transaksi ini dinilai sensitif karena DPRD memiliki fungsi pembahasan, persetujuan, dan pengawasan anggaran daerah.
DPRD dan Potensi Konflik Kepentingan
Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Posisi tersebut menempatkan DPRD sebagai lembaga yang mengontrol penggunaan APBD.
Apabila lahan yang dibeli pemerintah benar merupakan milik Ketua DPRD, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pembahasan dan pengawasan anggaran berada pada posisi sebagai pihak yang secara finansial diuntungkan dari anggaran yang sama.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan etika jabatan publik, situasi tersebut dapat bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas kepentingan umum, profesionalitas, akuntabilitas, dan bebas konflik kepentingan.
Pertanyaan atas Dasar Penetapan Harga
Nilai pembelian lahan tercatat sebesar Rp3.053.340.000 untuk luas 1.294 meter persegi. Dengan demikian, harga per meter persegi berkisar sekitar Rp2,36 juta.
Dalam mekanisme pengadaan tanah oleh pemerintah, penetapan harga seharusnya mengacu pada hasil penilaian appraisal independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga kini, dokumen appraisal yang menjadi dasar penentuan harga belum dipublikasikan secara terbuka. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, antara lain apa dasar penetapan harga lahan, bagaimana proses penunjukan penilai (appraisal), bagaimana perbandingan dengan nilai pasar atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), serta alasan pemilihan lokasi tersebut.
Tanpa transparansi dokumen, transaksi tersebut berisiko dipandang tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Regulasi yang Mengatur
Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.