MENU
Ketua DPRD Dikaitkan dengan Jual Beli Lahan Rp3 Miliar, Publik Sorot T...
WA FB
Pematangsiantar

Ketua DPRD Dikaitkan dengan Jual Beli Lahan Rp3 Miliar, Publik Sorot Transparansi

J Editor : Jansen Siahaan | 16 Feb 2026 | 22:03 WIB
Ketua DPRD Dikaitkan dengan Jual Beli Lahan Rp3 Miliar, Publik Sorot Transparansi
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga. (istimewa)

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu, pejabat publik juga terikat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan penyalahgunaan kewenangan, termasuk dalam pengadaan yang berkaitan dengan jabatan.

Jika terdapat keterlibatan pejabat yang memiliki kewenangan anggaran dalam transaksi yang menguntungkan dirinya sendiri, maka kondisi tersebut dapat dikaji dari aspek konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan wewenang.

Muncul Isu Dugaan Komisi

Di tengah polemik tersebut, beredar informasi mengenai dugaan pembagian komisi kepada sejumlah anggota DPRD. Informasi ini berasal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Namun hingga saat ini, kabar tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Meski demikian, isu yang beredar telah memicu perdebatan di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas lembaga legislatif daerah.

Desakan Transparansi

Ketua Umum Muda Mudi Peduli Sumatera Utara (MMP-SU), Amry Butar Butar, meminta agar seluruh proses pengadaan lahan dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD perlu menjelaskan secara terbuka dokumen appraisal independen, proses pembahasan anggaran, dasar penetapan harga, serta mekanisme transaksi lahan.

Transparansi dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun pelanggaran regulasi dalam penggunaan dana publik.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, Timbul Lingga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat dan sambungan telepon.

Pemko Pematangsiantar juga belum menyampaikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembelian lahan tersebut.

Transaksi pengadaan tanah dengan dana APBD yang diduga melibatkan pejabat legislatif ini tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyentuh aspek etika jabatan dan potensi konflik kepentingan.

Tanpa penjelasan dan keterbukaan dokumen dari pihak terkait, polemik ini berpotensi berkembang lebih jauh karena menyangkut penggunaan uang publik dan integritas lembaga pengawas anggaran daerah. (SN7)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.