Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga SH setuju Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah direvisi.
Pernyataan setuju disampaikan Timbul Lingga saat ia selaku Anggota DPRD Kota Pematangsiantar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 12 Tahun 2011 di halaman gedung wakil rakyat, Sabtu 18 Oktober 2025.
Sosper diikuti ratusan jurnalis, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya sebagai peserta. Dengan nara sumber, Dosen Universitas Simalungun (USI) Jalatua Hasugian, dan moderator mantan anggota dewan Rudolf Hutabarat.
Sejumlah jurnalis, seperti Imran Nasution, Dosmaria Saragih dan lainnya, pada sesi tanya jawab menyampaikan penilaian mereka tentang Perda Nomor 12 Tahun 2011 tidak lagi relevan dan antar pasal ada yang tidak sinkron.
“Sekarang kan sudah banyak kota zero waste, nol sampah. Dikelola dengan daur ulang. Kalau engga salah, belum waktu yang lalu ada perusahaan Cina yang datang ke Wali Kota Pak Wesly, katanya siap untuk mengelola sampah. Jadi ini kan bahas ruang teknologi juga tentang pengelolaan sampah,” ucap Imran.
Sedangkan Dosmaria menyoroti adanya warga yang terkesan tidak dikenakan biaya retribusi sampah, karena penagihan retribusi melalui PDAM Tirta Uli, sehingga tidak seluruh wajib retribusi dapat tertagih. Sebab, tidak semua wajib retribusi tercatat sebagai pelanggan PDAM.
Terhadap penilaian itu, Jalatua Hasugian menyatakan sependapat, dan ia juga sepakat, agar sebaiknya Perda Nomor 12 Tahun 2011 segera direvisi, karena menurutnya, juga sudah tidak lagi relevan, salah satunya dengan perkembangan tekhnologi pengelolaan sampah saat ini.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Timbul Lingga mengakui pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar masih dilakukan secara manual. Ia juga menilai, revisi terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2011 perlu dilakukan, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Yang menarik tadi, sanksi. Memang itu yang saya katakan tadi. Turunan dari Perda ini adalah Peraturan Wali Kota, itu yang kita belum tahu, apakah sudah ada. Apakah masih mau dibuat, itu yang kita engga tahu. Mungkin ini juga jadi tugas teman teman pers untuk mempertanyakan ke Wali Kota,” ucap Timbul.
Katanya, DPRD Kota Pematangsiantar akan menindaklanjuti masukan dari peserta sosialisasi. Serta akan mendorong pemerintah kota untuk memperkuat penegakan perda dan mempercepat penyusunan peraturan pelaksanaannya. (SN15)