Tapanuli Tengah - Keributan sempat terjadi di Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (2/4/2026).
Informasi yang diterima dari Anggota DPRD Tapteng, Joko Situmeang, bahwa antara Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani nyaris adu jotos dengan Sekretaris DPRD (Sekwan) Tapteng Rudianto Lumbantobing.
Sebut Joko Situmeang, kericuhan berawal dari tidak hadirnya para camat dan pihak dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada rapat yang digelar DPRD. Serta, Sekwan dan Staf Sekretariat DPRD, juga tidak mengikuti rapat.
Tidak hadirnya Sekwan, sebut Situmeang, dipersoalkan Ketua DPRD dengan menemui Sekwan. Hal mendatangi Sekwan, juga dilakukan sejumlah anggota dewan lainnya, guna mempertanyakan ketidakhadiran para camat dan pihak BPBD.
Saat itu, situasi disebut sempat memanas. Bahkan sebut Situmeang, antara Ketua DPRD Ahmad Rivai Sibarani dengan Sekwan Rudianto Lumbantobing nyaris adu jotos.
Ungkap Situmeang, keributan juga dipicu kehadiran sejumlah wartawan yang mencoba wawancara maupun konfirmasi dengan Sekwan.
Katanya, Sekwan tidak berkenan dengan cara media menghampiri dirinya. Sekwan menaruh curiga, kehadiran wartawan atas arahan Ketua DPRD Tapteng, terkait isu sidak ke Kantor Bupati Tapteng yang sempat viral.
Lebih jauh Joko Situmeang mengatakan, bahwa Sekwan memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung serta memfasilitasi tugas-tugas anggota dewan.
“Jika sidak dilakukan di Kantor Bupati, maka perlu ada koordinasi dengan pimpinan daerah, termasuk bupati, wakil bupati, maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar kegiatan berjalan sesuai prosedur dan didampingi pihak yang berwenang,” jelasnya, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menambahkan, kegiatan sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan tanpa melalui mekanisme resmi DPRD berpotensi dianggap sebagai tindakan individu atau kelompok tertentu, bukan atas nama lembaga.
“Seharusnya setiap agenda ditentukan melalui rapat pimpinan dan disesuaikan dengan alat kelengkapan dewan, seperti komisi yang memiliki mitra kerja. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kerja kapan saja. Namun, tetap harus memperhatikan etika dan tata cara yang berlaku.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.