Jakarta, Sinata.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan di luar agenda pembenahan institusi. Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman pada Jumat (13/2/2026) sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Ia menegaskan reformasi Polri harus merujuk pada ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur kedudukan Polri berada di bawah Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR. Menurut dia, koridor tersebut tidak boleh diabaikan dalam setiap langkah percepatan reformasi.
Habiburokhman menyebut terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan reformasi, namun dinilai memiliki agenda lain. Ia menggambarkan kelompok tersebut sebagai oknum yang pernah memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan terkait Polri, tetapi tidak melakukan perubahan signifikan saat masih menjabat.
Selain itu, ia menilai terdapat narasi yang berkembang di ruang publik yang dinilai menyudutkan institusi kepolisian tanpa disertai data yang dapat diverifikasi. Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak terkonfirmasi berpotensi memengaruhi opini masyarakat dan memperlemah kepercayaan terhadap lembaga negara.
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa kritik terhadap Polri tetap diperlukan dalam kerangka perbaikan institusi. Namun, ia menekankan agar penyampaian kritik dilakukan secara proporsional dan berbasis fakta.
Ia menambahkan bahwa setiap institusi, termasuk Polri, tidak terlepas dari kemungkinan adanya pelanggaran oleh oknum. Karena itu, pengawasan dan evaluasi tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.