Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar Cindira, Senin 8 September 2025, menegaskan, keberadaan bangunan gedung Rumah Sakit (RS) Vita Insani melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cindira mengatakan demikian, karena peraturan tidak memperbolehkan membangun gedung di atas drainase. “Ya, tetap nggak bisa sih, sesuai peraturan,” ucap Cindira di ruangan komisi 3 yang membidangi pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Pun begitu, Cindira berharap, agar Pemko Pematangsiantar segera menemukan solusi. Karena gedung telah cukup lama dibangun.
“Cuma kan sekarang masalahnya itu kan sudah dibangun. Ya, kita liat lah nanti gimana dari pihak Vita Insani sama pihak Pemko (Pematangsiantar) untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Solusi yang diharapkan, katanya, diharapkan tidak merugikan Pemko Pematangsiantar dan pihak RS Vita Insani. “Dan kalau bisa sih, dikasih solusi lah buat dua-duanya gimana,” sebut Cindira yang merupakan kader PDI Perjuangan.
Hal senada juga dikatakan Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar lainnya, Tongam Pangaribuan dari Partai Nasdem.
Anggota dewan yang duduk untuk periode ke tiga ini mengatakan, RS Vita Insani tidak boleh mendirikan bangunan di atas drainase. “Kalau menurut saya tidak boleh,” tutur Tongam.
Kata Tongam, dirinya baru mengetahui drainase ditutup dan ada bangunan di atasnya, ketika DPRD Pematangsiantar membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024. Untuk itu, ia meminta Pemko Pematangsiantar menindaklanjutinya. (*)