MENU
Ketua Komisi X: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
WA FB
Hukum & Peristiwa

Ketua Komisi X: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing

G Editor : Gunawan Purba | 27 Feb 2026 | 17:22 WIB
Ketua Komisi X: Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Atlet Panjat Tebing
Hetifah Sjaifudian

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet adalah tanggung jawab hukum. Negara bersama seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan proses pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya. (A18)

Sumber: Parlementaria

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.