Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan olahraga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Perlindungan atlet adalah tanggung jawab hukum. Negara bersama seluruh pemangku kepentingan wajib memastikan proses pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tegasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.