MENU
Banner SINATA.ID
Ketua KONI Humbahas Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp588 Ju...
WA FB
News

Ketua KONI Humbahas Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp588 Juta

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 Dec 2025 | 23:19 WIB
Ketua KONI Humbahas Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Senilai Rp588 Juta
Tersangka Jentrio Simatupang. (kanan)

Humbahas, Sinata.id – Pucuk pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Jentrio H Simatupang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Ia langsung dijebloskan ke rumah tahanan atas kasus yang diduga yang merugikan negara hingga Rp 588,8 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas menahan Jentrio selama 20 hari, terhitung sejak Selasa (2/12/2025) hingga 21 Desember mendatang.

Penahanan dilakukan usai Jentrio ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI dari Pemkab Humbahas untuk tahun anggaran 2022-2024.

"Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 588.847.000. Dugaan tindak pidana korupsinya terkait penyalahgunaan anggaran dengan cara fiktif dan manipulasi," tegas Kajari Humbahas, Donald TJ Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (2/12/2025).

Dari total dana hibah sebesar Rp 675 juta yang diterima selama tiga tahun, sebagian besar diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Rinciannya, pada 2022 KONI menerima Rp 200 juta, tahun 2023 Rp 125 juta, dan tahun 2024 Rp 350 juta. Laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realita penggunaan menjadi titik temuan kejanggalan.

Donald memaparkan, penggunaan dana hibah tidak sesuai laporan pertanggungjawaban dan dilakukan secara fiktif serta manipulatif.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, beserta pasal subsider. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.

Kajari juga mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Diterangkan, tim penyidik masih melakukan pengembangan apabila ada bukti yang mengarah ke pihak lain. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.