MENU
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ini Harta Kekayaannya
WA FB
Berita

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ini Harta Kekayaannya

T Editor : Tigor Munthe | 16 Apr 2026 | 15:08 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Ini Harta Kekayaannya
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Sinata.id - Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung terkait kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Tenggara.

Hery ditangkap di rumahnya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). 

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjebloskan Hery ke sel tahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, Hery menerima uang Rp 1,5 miliar dari direktur PT TSHI, perusahaan tambang di Sultra. 

Uang itu imbalan pengurusan atau pengaturan laporan hasil pemeriksaan (LHP) perusahaan pertambangan nikel tersebut.

Hery melakukan kegiatan tersebut semasa dirinya menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026.  Harta Kekayaan Hery Dari data yang diperoleh dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik KPK, Hery tercatat memiliki harta kekayaan total Rp 4.170.588.649.

Itu merupakan pelaporan LHKPN periode 31 Desember 2025. Tercatat Hery memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 2.350.000.000.

Terdiri dari tanah dan bangunan seluas 150 m2/70 m2 di Jakarta Timur senilai Rp 1.800.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 106 m2/121 m2 di Cirebon senilai Rp 550.000.000.

Alat transportasi dan mesin sebesar Rp 595.000.000, terdiri dari motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022 senilai Rp 50.000.000 dan mobil Chery Micro/Minibus Tahun 2025, senilai Rp 545.000.000.

Hery memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 685.900.000, serta kas dan setara kas Rp 539.688.649.

Hery tidak tercatat memiliki utang. Total kekayaan dia adalah Rp 4.170.588.649. (A08).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.