Pematangsiantar, Sinata.id – Khawatir terjadi alih fungsi lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar didesak tuntaskan persoalan status lahan yang terletak di Jalan Inpres, Lingkungan I, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Desakan itu disampaikan Hipas Saragih, salah satu warga yang khawatir terjadi alih fungsi lahan yang terletak pada depan rumahnya di Jalan Inpres, Kelurahan Bah Sorma tersebut
Persoalan status lahan yang didesak untuk dituntaskan, berupa kriteria lahan termasuk kawasan pertanian (hijau) atau tidak. Serta keberadaan jalan lingkungan dan bangunan irigasi yang diklaim ANNS berada pada lahan miliknya.
"Karena diklaim jalan ini miliknya (ANNS), membuat jalan ini tidak jadi dibangun oleh Pokmas (program pembangunan dari dana kelurahan). Takut Pokmasnya membangun," sebut Hipas Saragih, Sabtu 1 Nopember 2025.
Lebih lanjut Hipas khawatir, lahan seluas ratusan meter di depan rumahnya akan berubah menjadi kawasan pemukiman, meski saat ini masih tampak sejumlah tanaman diatasnya, dan tidak berupa kaplingan.
Hanya saja, bila lahan di depan rumah merupakan kawasan hijau, pemerintah ia minta untuk mempublikasikannya ke warga sekitar dan publik.
Setahu dirinya, lahan yang terbentang luas di depan rumahnya masih cukup asri, dan merupakan kawasan wisata sawah yang diresmikan Wali Kota Pematangsiantar beberapa tahun lalu.
Bahkan, pada 23 Mei 2025 yang lalu, tidak jauh dari depan rumahnya, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama unsur Forkopimda melakukan kegiatan tanam serentak pada kawasan wisata sawah di Jalan Inpres, Lingkungan I, Kelurahan Bah Sorma.
"Untuk mengantisipasi terjadi alih fungsi lahan, sebaiknya pemerintah menegaskan status lahan hijau di kampung kami ini, posisinya di mana saja. Biar kami bisa juga mengawasinya," tandasnya. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.