Simalungun, Sinata.id – Satnarkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 2 bandar narkoba yang berada di sekitar Komplek Lokalisasi, Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait menyatakan, kedua tersangka yakni Sopiandi alias Kipli (33) dan Suhendri Sinaga alias Landong (43), keduanya merupakan warga Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela.
Lebih lanjut Henry mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang polisi terkait peredaran narkoba di wilayah Gunung Malela.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 01.30 WIB tim meringkus Kipli di Warung Jaya Bar Kompleks Bukit Maraja.
Dari tangan Kipli, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.
Dari pengakuan Kipli, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut dipasok oleh Landong. Tim pun bergerak menuju kediaman Landong.
Polisi berhasil meringkus Landong dengan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.
Dari keterangan Landong, polisi mendapatkan informasi kembali. Sabu yang dipegang Landong dipasok dari seorang pria bernama Udin warga Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan guna proses pengembangan. (SN11)