Jakarta, Sinata.id - Pengalaman unik dialami Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kajen, Kabupaten Pekalongan, M. Ikhwan, saat memimpin akad nikah antara warga negara Turki dan mempelai perempuan asal Indonesia. Prosesi pernikahan tersebut berlangsung di Pekalongan pada Sabtu (28/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, akad nikah tetap menggunakan Bahasa Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, untuk menjembatani komunikasi dengan mempelai pria, digunakan bantuan terjemahan ke dalam bahasa Turki.
Ikhwan menjelaskan, kendala bahasa muncul sejak tahap pemeriksaan berkas dan bimbingan perkawinan. Mempelai pria, Adam Demir, tidak menguasai Bahasa Indonesia, Arab, maupun Inggris. Untuk mengatasi hal tersebut, komunikasi dilakukan dengan bantuan aplikasi penerjemah.
Selain itu, Ikhwan juga berinisiatif mempelajari dasar bahasa Turki secara mandiri dengan memanfaatkan teknologi digital. Upaya tersebut dilakukan agar proses komunikasi berjalan lebih lancar dan kedua belah pihak dapat memahami tahapan pernikahan dengan baik.
Meski menggunakan bantuan bahasa lain dalam komunikasi, pelaksanaan akad tetap mengacu pada aturan, yakni menggunakan Bahasa Indonesia. Ikhwan menekankan bahwa pemahaman bahasa menjadi faktor penting agar kedua mempelai mengerti secara utuh proses akad nikah yang dijalani.
Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi. Ia menilai pemanfaatan teknologi dalam pelayanan keagamaan merupakan bentuk adaptasi yang positif di tengah tantangan komunikasi lintas bahasa.
Menurutnya, penghulu tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga harus mampu berinovasi dan meningkatkan kemampuan komunikasi.
Ia pun mendorong para penghulu untuk terus mengembangkan kompetensi, baik dalam bidang keagamaan maupun keterampilan beradaptasi dengan perkembangan zaman. (A18)
Sumber: Situs Kemenag
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.