Simalungun, Sinata.id – Unit Reskrim Polsek Panei Tongah, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Arwan Saputra Saragih (28), warga Nagori Talun Kondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/4/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Perumahan Karangsari, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Panei Tongah AKP H Sihotang memimpin langsung penangkapan terhadap pelaku yang saat itu hendak menjual sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 4137 WAK tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangannya Jumat (25/4/2025) pagi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana penjualan sepeda motor tanpa kelengkapan surat di wilayah Pematangsiantar.
Polisi kemudian meminta calon pembeli mengecek nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Setelah dicocokkan, kendaraan tersebut terbukti identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Panei Tongah pada September 2024, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No. LP/B/38/IX/SPKT/POLSEK PANEI TONGAH/POLRES SIMALUNGUN.
Saat diinterogasi, Arwan mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dari sebuah garasi rumah warga pada malam hari. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Panei Tongah bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini pelaku Arwan Saputra Saragih sudah diamankan di Polsek Panei Tongah untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba. (*)