Saat itu, ke-dua kakak kandung Bunga menyatakan, bahwa mereka juga mengalami hal yang sama dari tersangka TRT. Ke dua kakak Bunga, juga dicabuli saat masih duduk di bangku SD.
“Terungkapnya kasus ini setelah adiknya lapor kepada kakaknya. Ternyata kedua kakaknya juga pernah dicabuli saat masih kelas 5 SD. Sekarang kedua kakak korban sudah kuliah dan bekerja,” jelas Ipda Bilson.
Beranjak dari pengaduan JT, personil Satreskrim Polres Simalungun bertindak cepat dalam menangani perkara tersebut, dengan menangkap tersangka, serta melakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka TRT dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) junto ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomot 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar. (Akb)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.