Jakarta, Sinata.id - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi menyiapkan aturan pelaksana untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Regulasi tersebut disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kamis (8/1/2026), Komdigi menyebutkan bahwa peraturan turunan ini disusun untuk mengoperasionalkan ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 agar dapat diterapkan secara efektif oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Penyusunan regulasi juga merujuk pada ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan tersebut akan mengatur kewajiban teknis PSE dalam melindungi anak, antara lain melalui penetapan batas usia minimum penggunaan produk, layanan, dan fitur digital, serta kewajiban melakukan penilaian risiko atas potensi dampak negatif terhadap anak.
Kemkomdigi merancang ruang lingkup pengaturan yang mencakup ketentuan umum, penyampaian informasi batasan usia, kewajiban penilaian mandiri oleh PSE, mekanisme verifikasi hasil penilaian risiko, hingga sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang ramah anak.
Selain itu, rancangan peraturan juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban, serta prosedur pengajuan keberatan dan banding administratif atas sanksi atau tindakan yang dijatuhkan.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Kemkomdigi membuka konsultasi publik guna menghimpun masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan adaptif, dapat diterapkan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut dibuka hingga 16 Januari 2026. Masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat yang telah ditetapkan oleh Kemkomdigi. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.