“Apakah ada rekaman pemeriksaan? Apakah tersangka didampingi pengacara? Apakah dipastikan dalam keadaan sehat saat dimintai keterangan? Hal-hal prosedural seperti ini krusial agar hukum tidak berjalan sepihak,” katanya.
Menutup rapat, Soedeson mengusulkan agar Komisi III memanggil penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan.
“Kami tidak ingin mencampuri proses peradilan. Namun sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan hukum benar-benar menjawab rasa keadilan publik. Jika ada kekeliruan, menjadi tugas kami sebagai mitra Kepolisian dan Kejaksaan untuk meluruskannya,” pungkasnya. (A18)
Sumber: Parlementaria
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.