“Ini bukan kali pertama yang bersangkutan mangkir. Bahkan sudah dipanggil langsung oleh Kadis tapi tidak juga hadir. Ini bentuk pembangkangan terhadap tanggung jawab sebagai pejabat publik,” tegas Tongam Pangaribuan dari Fraksi NasDem.
Komisi III secara resmi merekomendasikan evaluasi terhadap jabatan Juang Sijabat. DPRD menilai sikap tidak kooperatif dan ketidakhadiran dalam forum resmi merupakan bentuk ketidakprofesionalan yang tak bisa ditoleransi.
“Kami menilai perlu dilakukan evaluasi jabatan karena yang bersangkutan tidak hanya abai terhadap tugas, tetapi juga menunjukkan sikap tidak menghormati fungsi pengawasan legislatif,” tambah Tongam.
Rapat tersebut ditutup dengan komitmen DPRD untuk mendorong penambahan anggaran LPJU dalam APBD mendatang, serta mendesak Dinas PRKP melakukan pembenahan internal, khususnya dalam aspek pengawasan dan kedisiplinan pegawai. (*)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.