Pematangsiantar, Sinata.id – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar membeli sebidang lahan di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di Jalan Catur, menuai sorotan publik. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan kantor lurah dengan nilai transaksi mencapai Rp3 miliar lebih.
Sorotan tidak hanya tertuju pada besaran anggaran yang dinilai tinggi, tetapi juga pada kondisi fisik lahan. Berdasarkan pantauan di lokasi, di atas tanah tersebut masih berdiri bangunan permanen yang cukup kokoh. Selain itu, bagian belakang lahan memiliki kontur curam dengan perkiraan panjang sekitar 19 meter dan lebar 15 meter, Rabu (11/2/2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan harga dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Sejumlah warga menilai nilai Rp3.053.340.000. tidak sebanding dengan kondisi lahan yang ada.
“Jika hanya untuk pembelian tanah sudah Rp3 miliar, belum termasuk biaya pembangunan gedung nantinya. Berapa lagi anggaran yang harus disiapkan?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Lingga, dan telah dimilikinya sekitar 12 tahun. Fakta ini turut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
[caption id="attachment_30091" align="aligncenter" width="750"] Bangunan permanen di atas lahan Timbul Lingga yang dibeli Pemko Pematangsiantar seharga Rp 3 miliar lebih. (sinata)[/caption]
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian independen atau appraisal terhadap nilai tanah sebelum transaksi dilakukan. Transparansi proses pembelian, mulai dari tahap perencanaan, penentuan lokasi, hingga mekanisme penetapan harga, dinilai perlu disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi negatif.
“Masih banyak lahan lain yang mungkin lebih layak dan harganya lebih rasional. Mengapa harus memilih lokasi ini?” kata warga lainnya.
Publik juga menyoroti aspek teknis pembangunan, mengingat sebagian lahan memiliki tingkat kecuraman yang cukup signifikan. Kondisi tersebut berpotensi menambah biaya konstruksi dan penataan sebelum pembangunan kantor lurah dapat direalisasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemko Pematangsiantar terkait dasar penetapan harga Rp3 miliar lebih, termasuk hasil appraisal dan pertimbangan pemilihan lokasi.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.