Jakarta, Sinata.id – Korlantas Polri memastikan informasi yang beredar di media sosial terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online adalah tidak benar atau hoaks.
Informasi tersebut beredar melalui akun TikTok @kantorsamsat12 yang mengklaim adanya program pemutihan pajak kendaraan gratis mulai 8 April hingga akhir Mei 2026.
Dalam unggahan itu disebutkan berbagai fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama.
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berasal dari sumber resmi.
“Akun ini, informasi itu hoaks,” demikian keterangan Korlantas dalam laman resminya, Rabu (15/4/2026).
Korlantas menjelaskan, kebijakan terkait pajak kendaraan dan bea balik nama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru.
Sementara itu, biaya layanan seperti penerbitan STNK, mutasi kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi.
Masyarakat juga diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.
“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis Korlantas. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.