Jakarta, Sinata.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengusut skandal dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan permainan jalur impor ilegal yang menyeret sejumlah pejabat internal DJBC.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai seksi intelijen kepabeanan dan cukai di lingkungan DJBC.
Mereka di antaranya Akhmad Zulfan Rosadi, Nico Ahmad Affandy, Neta Akbardani, Welvianus, Harry Perdana Lang, hingga Salisa Asmoaji yang sebelumnya turut disebut dalam pengembangan kasus.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik pengondisian jalur impor agar barang-barang tertentu lolos tanpa pemeriksaan fisik di pelabuhan.
KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain pejabat Bea Cukai, kasus ini juga menyeret pihak swasta yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
KPK mengungkap kasus ini bermula dari dugaan pemufakatan jahat pada Oktober 2025 antara pejabat DJBC dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Dalam praktiknya, barang impor diduga diarahkan masuk melalui “jalur hijau” agar lolos tanpa pemeriksaan fisik petugas Bea Cukai.
Akibatnya, sejumlah barang diduga ilegal, palsu, hingga produk KW dapat masuk ke Indonesia tanpa pengawasan ketat.
Untuk melancarkan skema tersebut, tersangka Orlando Hamonangan disebut memerintahkan bawahannya mengubah parameter pemeriksaan impor dengan menyusun “rule set” tertentu agar barang milik PT Blueray tidak masuk jalur merah pemeriksaan fisik.
Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga rutin menyetor uang kepada oknum pejabat DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.