Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Rubrik: News
empat terdakwa jalani sidang di pn tipikor medan. ist

Empat terdakwa jalani sidang di PN Tipikor Medan. ist

Medan, Sinata.id – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut hukuman penjara 5 tahun serta denda Rp100 juta terhadap 4 tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih atau Telkom di Kota Pematangsiantar.

Tuntutan tersebut diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 15 Desember 2025.

Keempat terdakwa adalah Hairullah B. Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama/TP), Heriyanto (Direktur PT TP), Hary Gularso (Tenaga Ahli PT TP), dan Safnil Wizar (Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang juga berperan sebagai konsultan pengawas proyek).

Baca juga: Pengusutan Belum Berhenti, Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Ferdinan Tamba Anugrah Tampubolon menyatakan perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,4 miliar.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun,” ujar Ferdinan di ruang sidang Cakra 8 PN Medan.

Ferdinan menyatakan perbuatan para terdakwa sejalan dengan ketentuan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHPidana.

Selain pidana penjara, JPU turut membacakan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider  tiga bulan kurungan pabila tidak dibayar.

Selain denda, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa dari PT TP, yaitu Hairullah, Heriyanto, dan Hary, untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara masing-masing sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi IMB Telkom yang Pernah Periksa Esron Sinaga

Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda mereka akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua setengah tahun.

Dari tuntutan uang pengganti tersebut, Ferdinan merincikan bahwa Hairullah telah membayar Rp 130 juta, Heriyanto Rp 205 juta, dan Hary Rp120 juta.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih atau Telkom pada 2016. PT Telkom Indonesia awalnya menunjuk anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD), sebagai pelaksana.

Namun, seluruh pekerjaan kemudian dialihkan ke PT Tekken Pratama melalui kontrak senilai Rp 51,9 miliar pada April 2017, yang menjadi pangkal terjadinya tindak pidana korupsi. (*)

Berita Terkait

patung liberty ambruk usai diterjang badai. screenshot video viral.
Dunia

Replika Patung Liberty Setinggi 24 Meter Ambruk Diterjang Badai di Brasil

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 13:38 WIB

Rio de Jeneiro, Sinata.id -  Sebuah replika Patung Liberty setinggi 24 meter rubuh dan hancur berkeping-kembang diterjang badai kencang di...

Baca SelengkapnyaDetails
evaluasi mpp jadi momentum perbaikan layanan
Simalungun

Evaluasi MPP Jadi Momentum Perbaikan Layanan

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 13:25 WIB

Simalungun, Sinata.id - Upaya peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Simalungun terus dilakukan pasca peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP), salah...

Baca SelengkapnyaDetails
alat berat diterjunkan untuk mencari korban hilang, akibat banjir dan longsor di desa bair.
Nasional

Pemerintah Buru 31 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Ekologis di Sumatera

Editor: Fetra Tumanggor
16 Desember 2025 | 11:49 WIB

Jakarta, Sinata.id - ​Pemerintah Indonesia menegaskan sikap "nol toleransi" terhadap pihak-pihak yang memicu kerusakan lingkungan parah di Pulau Sumatera. Melalui...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Penyerahan kepada Yesus: Jalan Iman Menuju Hidup yang Berkenan kepada Allah

Editor: Ferry SP Sinamo
16 Desember 2025 | 11:29 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala,M.Th Penyerahan totalitas kepada Yesus Kristus merupakan inti dari kehidupan iman Kristen yang sejati. Dalam istilah teologis,...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menjauhi Keburukan dan Hidup dalam Kemurnian serta Kebenaran Kristus

Editor: Ferry SP Sinamo
16 Desember 2025 | 11:28 WIB

Oleh : Pdt Mis Ev. Daniel Pardede,MH SARAPAN PAGI KRISTEN YouTube Prison Hospital Crusade Daniel Pardede Ministry Dukung dalam Doa...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Dunia

Replika Patung Liberty Setinggi 24 Meter Ambruk Diterjang Badai di Brasil

16 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Evaluasi MPP Jadi Momentum Perbaikan Layanan

16 Desember 2025 | 13:25 WIB
Nasional

Pemerintah Buru 31 Perusahaan “Biang Kerok” Bencana Ekologis di Sumatera

16 Desember 2025 | 11:49 WIB
Religi

Penyerahan kepada Yesus: Jalan Iman Menuju Hidup yang Berkenan kepada Allah

16 Desember 2025 | 11:29 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menjauhi Keburukan dan Hidup dalam Kemurnian serta Kebenaran Kristus

16 Desember 2025 | 11:28 WIB
Religi

Standar Hidup Orang Percaya: Kristus atau Sekadar Agama?

16 Desember 2025 | 11:26 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Sentuh Rp14.250, Turun Rp50 dari Periode Sebelumnya

16 Desember 2025 | 11:19 WIB
Nasional

Darurat Lowongan Kerja Fiktif! Komdigi dan P2MI Bersatu Sapu Bersih Iklan Penipuan

16 Desember 2025 | 11:07 WIB
Dunia

Pesawat Militer Amerika Serikat Semakin Dekat Serang Venezuela

16 Desember 2025 | 10:38 WIB
News

Korupsi Gedung Telkom Siantar, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 5 Tahun

16 Desember 2025 | 08:15 WIB
Pematangsiantar

Hadiah Juara di Ajang Bagak Marnatal Sempat Kurang, Panitia Akui Kesalahan

16 Desember 2025 | 08:05 WIB
Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

16 Desember 2025 | 07:35 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com